FaktualNews.co

Tidak Gila, Penculik Bayi Panti Asuhan di Jombang Dijebloskan Tahanan

Kriminal     Dibaca : 535 kali Penulis:
Tidak Gila, Penculik Bayi Panti Asuhan di Jombang Dijebloskan Tahanan
Satreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan soal penculikan bayi panti asuhan.

JOMBANG, FaktualNews.co– EMP (26), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pelaku penculikan bayi panti asuhan dinyatakan sehat baik fisik maupun psikis. Sehingga membuat dirinya kini resmi dijebloskan tahanan rutan Polres Jombang.

Hal tersebut sebagai mana disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha berdasarkan serangkaian tes yang dilakukan kepada EMP.

“Jadi terkait dengan status tersangka EMP setelah dilakukan pemeriksaan fisik maupun psikis yang bersangkutan sehat walafiat, kemudian pemeriksaan psikis dengan ahli psikolog telah keluar hasilnya bahwasanya tidak sedang dalam gangguan jiwa artinya psikisnya sehat,” katanya, Jumat (17/6/2022)

Atas dasar bila tersangka tidak gila inilah, sehingga Giadi menilai bahwa EMP mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. “Sehingga tersangka dinilai mampu bertanggungjawab secara hukum,” jelasnya.

Menurut keterangan Giadi, EMP telah resmi menjadi tahanan rutan Mapolres Jombang sejak Kamis (15/6/2022). “Sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Jombang, kita jemput ke rumahnya,” ujarnya.

Disinggung mengenai kisah lain yang saat ini beredar seperi ungkapan hati EMP tentang kondisi panti asuhan, Giadi mengungkapkan hanya fokus pada kasus penculikan bayi saja.

“Jika ada pencabutan laporan dari pihak terlapor kami belum menerima. Terkait dengan kisah lain dari perkara ini kami juga belum mendengar secara resmi. Kita hanya fokus pada permasalahan bayi itu diculik,” terangnya.

Seperti diketahui bahwa EMP ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polres Jombang karena melakukan tindakan penculikan bayi panti asuhan di wilayah Kecamatan Diwek beberapa waktu lalu. Kini ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun menantinya.

“Tersangka tetap dijerat sebagaimana dalam pasal 76 f jo Pasal 83, Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN