Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat di Tulungagung
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Tulungagung mengalami peningkatan. Kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus persetubuhan di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, berdasarkan data, sejak Januari hingga Juni 2022 sudah ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tulungagung. Angka ini cukup tinggi melihat, jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan pada 2021 hanya 58 kasus.
“Angka cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meski masih setengah tahun, kasus yang masuk sudah 40 kasus,” tuturnya.
Retno menjelaskan, untuk kasus KDRT merupakan salah satu kasus yang paling mendominasi. Sepanjang 2021, tercatat ada 13 kasus. Sedangkan pada 2022 terhitung hingga Juni sudah ada 10 kasus KDRT. Jika dilihat, ada beberapa faktor yang memunculkan KDRT. Seperti karena faktor ekonomi, lingkungan, ketidaksepemahaman dalam mendidik anak hingga tidak ada saling percaya pada pasangan.
“Faktor ekonomilah yang sebenarnya menjadi inti dalam terjadinya KDRT di Tulungagung,” jelasnya.
Menurut Retno, kasus KDRT sering terjadi pada pasangan yang usia pernikahanya belum lama. Hal ini terlihat dari umur korban KDRT yang berkisar antara 30 hingga 40 tahun.
Selain KDRT, Retno mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur juga mendominasi. Sepanjang 2021, pihaknya mencatat ada 11 kasus. Sedangkan pada 2022, hingga Juni sudah ada 5 kasus. Dalam kasus ini, rata-rata pelakunya adalah orang terdekat. Seperti ayah tiri, paman, tetangga, calon ayah tiri, serta teman dekatnya.
“Kalau kasus persetubuhan di bawah umur, pelaku pasti memiliki hubungan dengan korban. Pelaku juga biasanya melakukan hal itu didasarkan pada nafsu, belum memiliki pasangan, sudah lama bercerai atau muncul rasa saling suka meski masih memiliki ikatan saudara,” ungkapnya.
Retno menambahkan, untuk korban khususnya anak-anak akan mendapatkan pendampingan psikolog yang nantinya akan diserahkan pada Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung. Sedangkan jika korban mengalami kekerasan fisik, akan dikoordinasikan dengan Dinkes Tulungagung untuk mendapatkan perawatan.