Ini yang Akan Dilakukan Polres Kediri Kota Bagi Pengendara Pakai Sandal Jepit
KEDIRI, FaktualNews.co – Kabar tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit, belakangan ini ramai diperbincangkan. Isu itu seolah-olah menimbulkan pro dan kontra ditingkat masyarakat. Bahkan, tak sedikit warganet yang menanyakan penindakan oleh polisi apabila berkendara menggunakan sandal jepit.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Cahyo Widodo menegaskan jika informasi tersebut tidaklah benar. penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Pasalnya, naik motor dengan mengenakan sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
“Berkendara dengan menggunakan sandal jepit bukan pelanggaran lalu lintas, jadi tidak akan kena tilang. Jadi kami akan menghimbau kepada pengendara yang menggunakan sandal jepit, demi keamanan dan keselamatan berkendara,” jelasnya, Senin (20/6/2022).
Menurut Cahyo, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
“Himbauan ini disampaikan kepada masyarakat, mengingat angka kasus kecelakaan didominasi oleh pengendara sepeda motor. Maka dari itu, imbauan untuk memakai sepatu dilakukan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan,” kata dia memungkasi.