FaktualNews.co

Tipu Pembeli, Bos Perumahan Syariah di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 967 kali Penulis:
Tipu Pembeli, Bos Perumahan Syariah di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Sidang tuntutan terdakwa Dadang Hidayat, Bos Perumahan Syariah, Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dadang Hidayat, Bos Perumahan Syariah di Sidoarjo dituntut tiga tahun penjara.

Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) itu terbukti melakukan penipuan jual beli perumahan di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, Pasal 378 jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, M Ridwan Dermawan ketika membacakan surat tuntutan, Senin (20/6/2022).

Ridwan mengungkapkan, tuntutan yang dijatuhkan tersebut sesuai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, ucap dia, bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi Evi Susilowati dan saksi Sri Hartini R.

“Perbuatan korban juga meresahkan masyarakat. Terdakwa merupakan Residivis dalam kejahatan serupa,” ucap Ridwan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif dalam jalannya persidangan. “Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri,” ulasnya dihadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Hongkun Otoh.

Meski demikian, dalam surat tuntutan mengungkap, perkara penipuan jual beli perumahan berkonsep Syariah yang dilakukan terdakwa Dadang Hidayat kepada dua korban yaitu saksi Evi Susilowati dan Lilis Sri Hartini pada Juli 2019 silam.

Dimana kedua korban itu yaitu saksi Evi Susilowati telah mengeluarkan uang cash total sebesar Rp 278,2 juta untuk pembelian unit rumah yang dilakukan terdakwa. Begitupun dengan korban Lilis Sri Hartini telah mengasur uang sebesar Rp 117,7 juta.

Keduanya dijanjikan terdakwa unit rumah yang rampung dua tahun kemudian atau sekitar Juli 2021. Namun janji tinggalah janji. Impian keduanya untuk memiliki hunian hanyalah khayalan.

Objek unit rumah perumahan di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang dijanjikan terdakwa tak pernah terwujud. Objek lahan hingga waktu yang ditentukan masih berupa hamparan sawah.

Bukan hanya itu, PT Indo Tata Graha (ITG) juga tak memiliki izin untuk mendirikan perumahan. “Sampai hari ini unit rumah itu tidak ada. Kami sudah bayar lunas itu,” ucap Evi Susilowati usai menghadiri sidang.

Evi mengaku, dirinya bukan satu-satunya korban terkait kasus dugaan penipuan perumahan yang dilakukan terdakwa itu. “Korban lainnya banyak sekali. Cuma ini yang lapor masih dua saja, salah satunya saya,” jelasnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Dadang Hidayat, Rahmad Ramadhan Machfued mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang Kamis (23/6/2022) mendatang.

“Nanti kami berdiskusi dulu dengan klien kami apakah pembelaan sendiri-sendiri atau jadi satu,” ucapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul