SURABAYA, FaktualNews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesiapsiagaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19 di Surabaya.
Surat edaran nomor 443.33/10413/436.7.2/2022 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri pada 19 Juni 2022. SE tersebut sudah disebar kepada para Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, dan juga Lurah se Surabaya.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka diimbau tetap konsisten meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
Tentunya, dengan memperhatikan langkah-langkah yang telah ditentukan.
“Kami imbau untuk menjaga Kota Surabaya tetap berada dalam level 1 sesuai dengan indikator transmisi komunitas pada indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri),” kata Wali Kota Eri, Senin (20/6/2022).
Selanjutnya, ia juga meminta meningkatkan percepatan vaksinasi di seluruh wilayah, khususnya anak usia 6-11 tahun, lansia, kelompok masyarakat rentan serta booster lansia dengan target 50 persen.
Meningkatkan Active Case Finding (ACF) pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah secara rutin setiap satu bulan sekali.
“Melaporkan kasus Covid-19 secara rutin dan terpadu melalui aplikasi Lawan COVID- 19 Surabaya. Mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo di wilayah masing-masing,” katanya.
Melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probable, kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/puskesmas terdekat.
Lalu, melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.
Eri juga mengimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan disiplin dengan pendekatan 5M saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Yaitu memakai masker, pastikan hidung, mulut dan dagu tertutup seluruhnya, mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan di tempat keramaian.