Kriminal

Curi Motor di Warung Remang-remang Situbondo, Seorang Residivis Diringkus Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim Opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap residivis pelaku curanmor dan jambret, Abdus Sona (52) warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Selasa (21/6/2022).

Residivis yang sudah delapan kali masuk Rutan Situbondo itu, ditangkap  Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka di terminal Kota Situbondo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra 125  P 4393 BH hasil curiannya.

Tim Opsnal berhasil menangkap sekitar 12 jam, setelah pelaku melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik warga Bondowoso di warung remang-remang di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Untuk pengembangan kasusnya, pria yang akrab dipanggil Sena dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, residivis kambuhan tersebut langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

“Begitu mendapat informasi ada curanmor, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkapnya. Namun untuk mengelabuhi petugas, pelaku pura-pura mengamen di terminal,” kata Aiptu I Wayan Parka, Selasa (21/6/2022).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi membenarkan penangkapan residivis curanmor dan jambret. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia terlibat sejumlah kasus curanmor dan jambret di Situbondo.

“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik,” ujar AKP Dedhi Ardi.