FaktualNews.co

Penjelasan PN Surabaya yang Sahkan Perkawinan Beda Agama

Nasional     Dibaca : 578 kali Penulis:
Penjelasan PN Surabaya yang Sahkan Perkawinan Beda Agama
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama, banyak menuai pro dan kontra.

PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Humas PN Surabaya, Suparno menjelaskan bahwa para pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing masing, mereka melakukan perkawinan secara agama islam dan dihari yang sama melakukan perkawinan dengan cara agama kristen.

“Hendak melakukan pencatatan ke Dispendukcapil Kota Surabaya, mereka ditolak sehingga mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari pertimbangan hakim tunggal Imam Supriadi, permohonan mereka dikabulkan,” tuturnya menjelaskan.

Lebih jauh dijelaskan, dengan petimbangan salah satunya adalah UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya.

“Juga mengacu pada UU adpinduk yang sudah ada pasal 35a UU 23 tahun 2006 yang diperbaiki dengan UU 24 tahun 2013,” tambah Suparno.

Dengan demikian penetapan ini pada pokoknya adalah mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan mereka ke dispendukcapil kota surabaya.

Selain itu perkawinan beda agama ini secara hukum nasional sah. Karena sepanjang hukum nasional sudah dicatatkan dengan kependudukan dan catatan sipil itu administrasi sudah dilaksanakan secara islam dan kristen.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul