SITUBONDO, FaktualNews.co – Wawan Andi Susanto warga Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso ditangkap tim opsnal Polres Situbondo, lantaran terekam CCTV saat membakar gudang milik Nurul Huda (42), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Rabu (22/6/2022).
Pria berusia 34 tahunan itu ditangkap di rumahnya. Selain itu, tim opsnal dipimpin I Wayan Parka juga mengamankan barang bukti sepeda motor Nopol P 2008 BE, ponsel dan kaos warna hitam, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pria yang mengaku bekerja di salah satu rental mobil di Kota Bondowoso ini ditangkap tim opsnal Polres Situbondo, sekitar 24 jam setelah melakukan aksinya membakar gudang milik korban Nurul Huda.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Wawan Adi Susanto dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi membenarkan penangkapan Wawan Andi Susanto, terduga pelaku pembakar gudang milik korban Nurul Huda itu, setelah petugas meneliti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Sebab, melakukan aksinya pelaku terekam kamera pemantau dilokasi kejadian, sehingga dengan bekal rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,”ujar AKP Dedhi Ardi, Rabu (22/6/2022).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dia melakukan aksinya karena ada masalah keluarga dengan istrinya. Dia juga mengaku terinspirasi dengan sering terjadinya kebakaran warung di jalan tembus di Desa Sumberkolak.
“Jadi, dia mengaku sering lewat di jalan tembus melihat kebakaran warung,” pungkasnya.