KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengungkap kasus narkoba di wilayahnya. Dua pengedar narkoba diringkus usai melakukan transaksi.
Adapun kedua pelaku yang diamankan polisi, adalah AW alias Jalung (33) pekerja sopir Dilibas dan HP alias Dongkrek (37) tukang pijat. Keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Selain menangkap pelaku, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri, juga berhasil menyita ratusan butir pil dobel L diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, kedua terduga pengedar narkoba ini diamankan Unit Opsnal di rumahnya masing-masing dengan waktu berbeda.
Waktu itu, petugas menerima laporan dari warga tentang peredaran narkoba di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi seseorang laki-laki sedang melakukan transaksi narkoba,” jelasnya, Rabu (21/6/2022).
Tak lama kemudian, petugas mendapati seseorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Akhirnya, sekitar pukul 08.00 WIB AW alias Jalung berhasil diringkus anggota ketika berada di rumahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada salah satu pembeli berinisial AD asal Kecamatan Kandat.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L yang didapatkan dari bandar atasnya inisial HP alias Dongkrek,” ungkap AKP Ridwan Sahara.
Menurut Kasat Resnarkoba, usai mendapatkan petunjuk dari keterangan AW, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan HP.
Hasilnya, sekitar pukul 08.30 pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Selain itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 366 butir pil L yang dikemas dalam 16 plastik klip dan dimasukkan dalam botol plastik warna putih. Kemudian, juga mengamankan dua ponsel sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.