BLITAR, FaktualNews.co – Dua juta batang rokok ilegal hasil operasi selama setahun senilai Rp 1 miliar dimusnahkan Bea Cukai Blitar di Yonif 511, Kamis (23/6/22).
Kakanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut hasil operasi Bea Cukai di wilayah hukum Blitar, Tulungagung dan Trenggalek selama setahun.
“Peredaran rokok ilegal sangat marak di tiga wilayah tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, adanya rokok ilegal karena masih adanya permintaan dari masyarakat. Hal ini menjadi perhatian bagi bea cukai untuk lebih dapat menstop peredaran rokok ilegal. Masyarakat yang merupakan perkokok diharapkan dapat membeli rokok yang telah dilengkapi pita cukai alias legal.
“Jangan sampai ada lagi demand dan supply terhadap rokok ilegal. Bagi yang merokok pilihlah yang legal dengan pita cukai,” imbuhnya.
Total ada 2.157.612 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Jutaan rokok ilegal itu memiliki nilai barang sekitar Rp 1.603.041.140. Sedangkan untuk potensi kerugian negara mencapai Rp 1.048.309.380.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Berdasarkan data kami dari rokok yang kami musnahkan ini berpotensi merugikan negara. Adapun potensi kerugian negara yang disebabkan dari rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan di lapangan tembak Yonif 511/Badak Hitam Blitar. Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, Sekda Kota Blitar, Priyo Suharto dan sejumlah forkopimda.