FaktualNews.co

Dinilai Maladminitrasi Soal Perusda Banongan Situbondo, Gubernur Jatim Akan Diadukan ke Komisi Ombudsman

Hukum     Dibaca : 590 kali Penulis:
Dinilai Maladminitrasi Soal Perusda Banongan Situbondo, Gubernur Jatim Akan Diadukan ke Komisi Ombudsman
FaktualNews.co/fatur
Supriyono, selaku kuasa hukum Perusda Banongan, Situbondo, Jawa Timur.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinilai melakukan maladministrasi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terancam diadukan ke Komisi Ombudsman oleh Supriyono, selaku kuasa hukum Perusda Banongan, Situbondo, Jawa Timur.

Pasalnya, surat balasan terkait permohonan pemberhentian rapat paripurna DPRD Situbondo, tentang pembubaran Perusda Banongan, Situbondo itu, Gubernur Jawa Timur terkesan berkelit dari
kewenangan untuk melakukan pembatalan Raperda.

“Yang dijadikan dasar untuk membalas surat permohonan kami adalah UU peraturan tentang peraturan pembentukan perundang-undangan, yaknk UU nomor 12 tahun 2011,”ujar Supriyono, Kamis (23/6/2022).

Padahal, ada dasar hukum yang lain, bahkan memberikan kewenangan kepada Gubernur Jawa Timur untuk membatalkan Perda, namun tidak dijadikan dasar oleh gubernur jatim dalam surat balasannya, yakni UU nomor 23 tahun 2014.

“Apalagi Raperda pembubaran Perusda Banongan itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, bahkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,”bebernya.

Menurut dia, karena Gubernur Jatim terkesan berkelit dan tidak menggunakan kewenanganya, pihaknya akan mengadukan gubernur Jatim ke Komisi Ombudsman RI.

“Kami juga akan melaporkan Bupati Situbondo Karna Suswandi ke Komisi Ombudsman, karena terkesan mengabaikan surat keberatan pihak perusda Banongan,”imbuhnya.

Supriyono menegaskan, selain akan mengadukan ke Komisi Ombudsman, pihaknya juga mengirimkan surat balasan ke Gubernur Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah