FaktualNews.co

Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Upal dan Narkoba

Hukum     Dibaca : 539 kali Penulis:
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Upal dan Narkoba
FaktualNews.co/moh muajijin
Kejari dan kepolisian tunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan ribuan barang bukti sitaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (23/6/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu sebanyak 213,02 gram sabu-sabu, Pil Double L sejumlah 8.731 butir, miras sejumlah 4 jerigen (total isi 25 liter) dan 64 botol Miras berbagai merek, uang Palsu (upal) Rp 20.000 (62 lembar) dan Rp. 100.000 (14 lembar), handphone 43 buah, dan pakaian 6 potong.

Semua barang bukti narkoba, uang palsu dan pakaian dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam tong untuk dibakar. Sedangkan miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan, dan tamu undangan dari Kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Kabupaten Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo mengatakan, barang bukti yang kami musnahkan hari ini, barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan yang tetap (incracht).

“Barang bukti yang kami musnahkan tadi keseluruhan ada sekitar ratusan juta rupiah. Pasalnya yang paling menonjol yaitu narkoba jenis sabu sabu sebanyak 213,02 gram Sabu-sabu, dan yang palsu,”terang Dedy Priyo Handoyo,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Dedy menambahkan, barang bukti yang kami musnahkan tersebut barang bukti yang sudah selesai sidang dan para tersangkanya sudah di penjara, dan pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan jaksa pengacara negara.

“Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga di lakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara,” Pungkas Dedy Priyo Handoyo.(aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah