SURABAYA, FaktualNews.co – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan pernikahan beda agama yang disahkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak sah.
Ketua LBM PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofyan mengatakan, pernikahan berbeda agama tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga dinyatakan tidak sah walaupun negara memutuskan sebaliknya.
“PWNU Jawa Timur, sudah pernah memutuskan bahwa nikah beda agama tidak sah. Dalam dokumen dan referensi yang kami punya, yaitu hasil muktamar tahun 1962 dan 1989,” ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Dirinya lalu menyampaikan, bila mengacu pada pasal 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menikah merupakan urusan dari setiap ajaran agama. Namun dalam aturan tersebut juga mensyaratkan suami istri harus satu keyakinan.
“Undang-undang tersebut berkata harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Ada putusan PN yang mengesahkan seperti itu maka sangat janggal,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya keputusan PN Surabaya, yang mensahkan pernikahan berbeda agama. Pihaknya pun menegaskan bahwa perkawinan itu tetap tidak sah.
“Sekali lagi, (pernikahan) itu tidak pernah sah di dalam Islam walaupun ada putusan PN karena tidak memenuhi syarat,” tutupnya.
Seperti diketahui, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Pasangan itu diizinkan melaksanakan pernikahan beda agama melalui putusan hakim tunggal PN Surabaya Imam Supriyadi. Keputusan itu diumumkan pada Senin (20/6/2022), setelah pengadilan mengunggah dokumen tersebut di situs mereka.