TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Meski berstatus terdakwa dalam kasus suap Rp 4,88 Miliar pada proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD Tulungagung tahun anggaran 2015-2018, mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono ternyata masih menerima gaji serta tunjangan sebagai legislator.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan saat ini Supriyono masih berstatus nonaktif. Pasalnya, sampai saat ini dari pihak DPC PDIP Tulungagung belum melakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Untuk regulasi PAW itu masih menunggu intruksi dari partai. Namun, sudah ada usulan untuk dilakukan PAW. Sedangkan dari DPRD masih menunggu sikap pimpinan DPC PDIP Tulungagung, sedangkan saat ini pimpinan partai masih melakukan ibadah haji,” tutur pria yang juga anggota DPC PDIP Tulungagung ini, Kamis (23/6/2022).
Marsono menjelaskan, karena belum dilakukan PAW, maka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono hingga kini masih menerima gaji dan beberapa tunjangan. Pasalnya, jika gaji dan tunjangan tidak diberikan, maka akan melanggar hukum.
“Terkait pencabutan hak kami juga sudah berkoordinasi dengan Provinsi. Karena statusnya nonaktif, jadi dia minimal hanya mendapatkan gaji pokok. Nah untuk besaranya bisa tanya ke Sekretaris DPRD Tulungagung,” jelasnya.
Disinggung, sejak Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditetapkan tersangka dan sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim kenapa partai belum melakukan PAW, Marsono mengungkapkan bahwa ini bukan perkara lama atau tidaknya melakukan PAW. Pasalnya, dari partai sendiri juga mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji menambahkan, terkait dengan besaran gaji dan tunjangan yang masih diterima oleh Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono itu tidak besar. Untuk gaji pokok itu berkisar Rp 1.700.000 tiap bulan. Sedangkan untuk tunjangan yang diberikan hanya berupa tunjangan beras dan tunjangan keluarga yang berkisar Rp 250.000 per bulan.
“Untuk tunjangan transportasi dan perumahan tidak diberikan. Jika ditotal Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono masih menerima gaji dan tunjangan tidak sampai Rp. 2.000.000,” paparnya.
Darmadji menambahkan, untuk pemberian gaji dan tunjangan ini dilakukan sejak Mantan Ketua DPRD Tulungagung menjadi dewan hingga saat ini. Pasalnya, sampai saat ini masih belum dilakukan PAW.
Diketahui bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 Juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,85 Miliar, kepada terdakwa Supriyono selaku mantan Ketua DPRD Tulungagung dalam kasus korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Terdakwa mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.
Dalam kasus tersebut, Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono diduga menerima suap Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Mantan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. (Hammam)