MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, mengembalikan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyitaan uang baru senilai Rp 3,7 miliar ke Polres Mojokerto Kota.
Pengembalian itu dikarenakan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota tak kunjung mengirimkan berkas perkara ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat hasil penyelidikan atas nama JRS dan kawan-kawan. Sehingga, rencananya kami akan mengembalikan SPDP kepada penyidik, Minggu depan hari Senin (27/6),” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Dalam kasus yang dimaksud, Kejaksaan mengembalikan SPDP dengan nama terlapor beinisial JRS dan kawan-kawan. Mereka disangka melanggar pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Sejak penerbitan P-17 pada 23 Mei 2022 dari Kejari Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota berkas perkara tak kunjung dikirimkan ke Kejakari Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, SPDP dikembalikan ke Polres Mojokerto Kota.
“Alasan pengembalian sesuai dengan SOP kami. Karena sudah kami kirimkan P17 pada tanggal 23 Mei 2022. Sampai pada tenggat waktu satu bulan, kami juga belum dikirim hasil perkembangan penyidikan atau belum ada sikap terhadap surat yang kami layangkan pada 23 Mei 2022, sesuai dengan SOP kita harus mengembalikan SPDP,” terang Ivan.
Apabila penyidik Polres Mojokerto Kota ingin mengungkap lagi kasus penyitaan uang baru berjumlah fantastis ini, penyidik harus mengirimkan lagi SPDP baru ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
Namun terkait hal tersebut, kata Ivan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Mojokerto Kota. “Dilanjutkan atau tidak itu silahkan ditanyakan ke penyidik. Itu tergantung penyidik menyikapinya seperti apa,” tukas dia.
Kasus uang baru ini semula bernilai Rp 5 miliar dari kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jabar. Dengan rincian Rp 400 juta berupa pecahan Rp 20.000, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.
Bank BUMN itu meminta perusahaan jasa pengiriman uang rekanannya, PT TDP untuk mengirim uang baru itu kepada JRS dan kawan-kawan di Batang, Jateng pada 6 April 2022. Sampai di Batang, uang baru Rp 5 miliar itu diserahkan kepada JRS dan kawan-kawan.
Bersama empat temannya, pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang.
Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto. Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itu juga mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapat keuntungan 1,3 persen.
Kelompok pengepul besar uang baru itu sudah beraksi sejak 2018. JRS dan kawan-kawannya beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi. Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapat uang baru.