FaktualNews.co

Kasus Cium Anak di Gresik, Aktivis Perempuan Minta Polisi Usut

Hukum     Dibaca : 835 kali Penulis:
Kasus Cium Anak di Gresik, Aktivis Perempuan Minta Polisi Usut
FaktualNews.co/Istimewa.
Tangkapan layar video dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Gresik.

SURABAYA, FaktualNews.co – Video memperlihatkan seorang pria dewasa mencium bocah perempuan viral di media sosial. Diduga, aksi asusila terjadi di Sidayu, Kabupaten Gresik.

Ana Abdillah, Direktur Women’s Crisis Center (WCC), sebuah lembaga pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan pun meminta polisi mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ana menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk perkara pidana berdasarkan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga polisi bisa secara langsung mengusutnya tanpa menunggu laporan.

“Artinya aparat penegak hukum itu nggak harus mendapat aduan kemudian memproses. Namun dia harus proaktif juga untuk merespon persoalan kekerasan seksual,” kata Ana dalam sambungan telepon kepada media ini, Jumat (24/6/2022).

Hal ini kontradiktif dengan pernyataan Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam yang menyampaikan bila pihaknya tidak memproses lebih lanjut kasus tersebut lantaran belum ada laporan dari keluarga korban.

“Anggota kami juga sudah datang ke rumah korban, namun pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Oleh karena itu, kami tidak bisa melakukan upaya tindak lanjut karena tidak ada dasar laporannya,” ucap Iptu Khairul, Kamis (23/6/2022) kemarin.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan bila kasus yang ada pada video bukan termasuk perbuatan pelecehan seksual. Padahal, di video tersebut jelas terekam bahwa pelaku tampak sengaja mencuri kesempatan untuk mencium si anak.

“Menurut saya, namanya pelecehan seksual itu dia buka baju. Nah, kriteria itu,” kata Khairul.

Ana pun menyayangkan pernyataan Kapolsek. Ia menyebut, sikap itu menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memahami persoalan pelecehan seksual terhadap anak. Karena sekedar mencium atau meraba sudah termasuk bentuk pelecehan seksual.

Bahkan kata dia, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 itu terdapat pelecehan seksual non fisik.

“Nah bisa dibayangkan. Non fisik saja, yang nggak bersentuhan saja bisa disebut pelecehan seksual apalagi (dalam video itu) fisik,” lanjutnya.

Juga pada Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dikatakan Ana, terdapat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual dengan bentuk pelecehan hanya mencium bibir anak.

Sehingga atas dasar itu dirinya menganggap keputusan polisi tidak memproses lebih lanjut dugaan pelecehan seksual yang diperlihatkan pada video berdurasi 1 menit 58 detik tersebut tidak masuk akal.

“Apalagi ini sudah menyebar ke publik, tentu sudah menjadi atensi masyarakat. Pro aktif tidaknya aparat penegak hukum kemudian diuji, apalagi sekarang itu pembuktian kasus kekerasan seksual itu sangat mudah dengan disahkan Undang-Undang TPKS,” tandasnya.

Ia mengatakan, Undang-Undang TPKS mengatur secara lengkap dan rigid untuk melindungi korban sehingga tidak ada kesukaran bagi penyidik dalam menjerat pelaku kejahatan seksual, baik di tempat umum maupun ranah privat.

Namun demikian, Ana menyampaikan bila semua itu tergantung dari cara berpikir aparat penegak hukum. Dirinya kemudian menyimpulkan bila petugas kepolisian di wilayah hukum Sidayu tidak memiliki komitmen memproses kasus pelecehan seksual.

“Nggak ada keseriusan dan dia sebagai aparat penegak hukum ndak paham tupoksinya juga dan aturannya,” tegas Ana.

Seperti diketahui, Kejadian asusila yang dilakukan seorang pria di Gresik pada bocah perempuan terekam CCTV. Pria tersebut mencium sang bocah. Video ini pun viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 58 detik itu memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kemeja putih sedang membeli minuman di sebuah toko. Setelah pria penjual toko memberikan sedotan, sang pria berdiri di luar toko sambil meminum minuman. Tak lama kemudian, datang seorang wanita dewasa bersama seorang anak kecil.

Saat wanita dewasa masuk ke toko, sang anak yang mengenakan jilbab warna coklat itu tetap berada di luar di dekat pria yang juga menggunakan tas kecil berwarna biru tersebut.

Sambil mengawasi keadaan sekitar, pria itu menarik tangan si bocah untuk berada di dekatnya. Melihat situasi yang sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pria itu kemudian memeluk tubuh bocah mungil itu dan menciumnya.

Setelah dicium pria itu, sang bocah nampak mengusap mulutnya dengan wajah bingung. Tak puas, pria tersebut kembali mencium bocah kecil itu lalu pergi meninggalkan bocah itu.

Mungkin karena ketakutan, bocah itu kemudian menuju wanita dewasa yang berada di dalam toko. Diketahui aksi dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Desa Mriyunan, Sidayu, Gresik. Kejadian itu terekam CCTV.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin