JAKARTA, FaktualNews.co – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (22/6/2022).
Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sudah kami terima, 22 Juni,” ujar Irawan kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Irawan mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterima dari komisi antirasuah itu.
Ia menyatakan akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming termasuk mengajukan praperadilan.
“Kita pelajari dulu, insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan.
Sebelumnya, KPK mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.
Hal itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi.
“Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silahkan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.
Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.
“Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya,” ucap Karyoto.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Menurut dia, hal itu telah menjadi kebijakan pimpinan KPK pada saat ini.
“Jadi, sebagaimana policy kami, mohon dipahami bahwa kami tidak akan mengumumkan proses penyelidikan, bahkan penyidikan dan pengumuman tersangka kami tidak akan mengumumkan,” kata Ghufron.
“Yang kami umumkan adalah mulai proses adanya upaya paksa, sejak penangkapan, penahanan dan selanjutnya upaya-upaya paksa yang lainnya,” ujar dia.
Kendati demikian, KPK menghormati informasi dari lembaga lain yang beredar di media massa terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.
“Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah, yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan,” kata Ghufron.
“Kalau anda dapat info dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah, Itu kami hormati saja,” tuturnya.
Diberitakan, Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu merasa dikriminalisasi setelah disebut Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai tersangka KPK.
Ia juga mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam,” kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
“Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia,” kata dia.