FaktualNews.co

Dirjen IKP: Hanya Dewan Pers Lembaga yang Sah Lakukan Sertifikasi Jurnalis

Nasional     Dibaca : 464 kali Penulis:
Dirjen IKP: Hanya Dewan Pers Lembaga yang Sah Lakukan Sertifikasi Jurnalis
FaktualNews/Yoggie/

JAKARTA, FaktualNews.co – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi
wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan
Pers, Senin (20/6/2022), di Tangerang Selatan, Banten.

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto
(anggota).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau
rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia
meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan
Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji
kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.

Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak
menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP, Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan
bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari
Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak
kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat
rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid