MOJOKERTO, FaktualNews.co-Kasus pelecahan seksual murid laki-laki yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial RD (40), di Mojokerto menyisakan trauma bagi para korban. Sejauh ini, korban yang berani melaporkan ke polisi dan mengungkapkan perbuatan ustaznya itu hanya tiga orang. Korban yang masih di bawah umur itu perlu pedampingan untuk menghilangkan trauma.
Kini, korban mendapat pendampingan baik advokasi hukum maupun trauma healing dari Womens Crisis Center (WCC) Mojokerto, Pengurus Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Mojokerto, dan Fatayat NU Kabupaten Mojokerto.
Untuk memulihkan kondisi psikis para korban, Psikolog dari WWC Mojokerto, Dewi Novita Kurniawati melakukan hypnotherapy. Saat proses hypnotherapy, korban menceritakan bagaimana gurunya ngajinya itu melakukan pelecehan seksual yang dilakukan di kantor TPQ
Salah satu korban mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatan asusila kepada dirinya lebih dari 10 kali. Ia pertama kali di mendapat pemcabulan itu Desember 2021 saat dirinya naik kelas 6 SD.
“Lebih dari 10 kali. Pertama Desember (2021) jam 7 pagi, dipanggil ke TPQ dengan alasan latihan selawat. Saya dipanggil ke kantor, disuruh memijat punggung ustaz. Kemudian saya ditanya sudah balig apa belum,” jawab pelajar berusia 12 tahun itu saat ditanya Dewi, psikologi WCC, Minggu (26/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, korban lain mengaku telah merima pelecehan seksual sebanyak 4 kali oleh RD sejak Desember 2021 sampai Februari 2022.
Ia mengaku, mendapat perlakuan asusila pertama kali pada Desember tahun lalu sekitar pukul 17.00 WIB saat jam istirahat kegiatan mengaji. Kala itu, terduga pelaku memanggilnya kantor TPQ.
“Saya disuruh tiduran lalu dicabuli sampai orangnya capek, kemudian saya disuruh keluar (dari kantor TPQ),” ungkap korban.
Lalu, pada April 2022 ia mengadukan perbuatan sang guru ngaji kepada ibunya sambil menangis. Hingga kemudian, para orang tua korban melaporkan perbuatan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022.
Ibu salah seorang korban membenarkan putranya mengalami trauma pasca 4 kali diduga dicabuli RD. Siswa kelas 1 SMP itu berhenti mengaji setelah mengadukan perbuatan sang ustaz kepada dirinya 11 April 2022. Bahkan, remaja berusia 12 tahun itu ketakutan setiap kali bertemu terduga pelaku.
“Harapan saya pelaku diproses hukum. Karena saya sebagai ibu khawatir pelaku mencari korban lainnya. Kasihan anak-anak masa depannya seperti apa kalau mengalami trauma,” terangnya.
Menurut Dewi Novita, hasil observasi dan hynotherapy yang dilakukannya menunjukkan bahwa korban mengalami trauma berat. Bahkan korban sampai menurunkan prestasi belajar dan menutup diri dari lingkungan sekitar.
“Waktu saya ungkap dia (korban) sampai nangis dan sesak nafas, baru selesai dihypnotherapy enakan. Mereka secara psikis sampai mengalami penuruan prestasi belajar, badannya sampai kurus, mereka takut keluar dari lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya korban telah menutup diri semenjak mendapat perlakuan asulisa dari RD. Kondisinya semakin diperparah setelah desas desus perbuatan terduga pelaku mencuat di masyarakat.
“Sebenarnha mereka menutup diri semenjak diperlakukan seperti itu ya, akhinya sampai menjadi desas desus dinmasyarakat malah semakim parah menutup diri,” ujar Dewi.
Tidak hanya dicabuli, tambah Dewi, para korban juga mendapat tekakanan dari terduga pelaku agar tetap bungkam. Salah satunya, terduga pelaku mengancam akan mengeluarkan para korban dari TPQ jika berani menceritakan perbuatannya ke orang lain.
“Dia (Pelaku RD) mendoktrin para korban jangan bilang ke siapa-siapa agar tidak dosa karena ustaz berdalih pencabulan itu untuk mengajari para korban mencapai balig. Anak-anak itu merasa dosa kalau tidak taat dengan ustazd, Karena filter mereka juga belum jalan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tiga murid laki- laki diduga jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Alquran (TPQ) wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Orang tua korban telah melaporkan ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022. Kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Polres Mojokerto dan masih tahap penyidikan.