FaktualNews.co

Kejari Mojokerto Terima SPDP Kasus Guru Ngaji Cabul

Kriminal     Dibaca : 551 kali Penulis:
Kejari Mojokerto Terima SPDP Kasus Guru Ngaji Cabul
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi H/
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus seorang guru ngaji di Mojokerto yang melakukan pencabulan terhadap para murid laki-lakinya.

Dengan diterimanya SPDP ini, merupakan tanda dimulainya penyidikan, untuk mencari dua alat bukti, atas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Rupublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, telah menerima SPDP atas nama terlapor berinisal RDO pada 10 Juni 2022. Namun, dalam SPDP terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah menerima SPDP pada tanggal 10 Juni 2022, Untuk SPDP-nya tertanggal 7 juni 2022. Tersangkanya belum disebutkan, ini baru atas nam terlapor RDO,” kata saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (27/6/2022).

Ivan menjelaskan, berdasarkan SPDP itu pihaknya langsung menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani perkara tersebut.

“Setelah menerima SPDP kita menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Tugas dari jaksa peneliti ini menerima koordinasi, kesulitan-kesulitan dari penyidik, terutama untuk mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.

Dalam SPDP ini terlapor diduga melakukan tindak pidana teradap anak. Ia diduga pasal 82 undang undang perlindungan anak.

Setelah menerima SPDP kita menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Mengingat para korban ini merupakan adalah laki-laki. Apakah diperlukan visum. Ia menyebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Namun, jika nanti ditemukan fakta korban lebih dari satu akan dijerat dengan pasal yang berbeda atau penambahan pasal.

“Kalau masalah ini korban lebih dari satu kita belum mendapatkan informasi. Cuman kalau memang korban lebih dari satu tentu akan mendapatkan pasal yang berbeda atau pasal tambahan. Kita lihat nanti hasil penyidikannya seperti apa, apakah korban lebih dari satu atau hanya satu,” pungkasnya.

Diberitkan sebelumnya, Seorang guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) berinisial RD (40) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga mencabuli 3 murid laki-lakinya. Pencabulan anak laki-laki yang usianya baru belasan tahun itu diduga dilakukan RD berulang kali di kantor TPQ tempatnya mengajar.

Kejadian itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya pernah dilecehkan olah guru ngajinya. Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji.

Kemudian, orang tua para korban melaporkan Ustaz RD ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022. Polisi sendiri menyatakan kasus pencabulan ini pada tahap penyidikan. Namun, terduga pelaku belum ditahan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul