FaktualNews.co

Imbas Dugaan Guru Ngaji Cabuli Murid, TPQ di Mojokerto Ini Ditutup

Peristiwa     Dibaca : 792 kali Penulis:
Imbas Dugaan Guru Ngaji Cabuli Murid, TPQ di Mojokerto Ini Ditutup
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi TPQ ditutup

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Kecamatan Sooko, Mojokerto, tempat mengajar ustad RD (40) yang diduga mencabuli sejumlah murid laki-lakinya ditutup oleh warga.

Pantauan FaktualNews.co pada Selasa (28/6/2022) siang, bangunan bercat hijau muda nampak sepi. Tidak ada aktivitas apa pun di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Bagian pintu ruangan terkunci rapat.

Di depan TPQ terdapat sebuah rumah yang ditinggali RD bersama istri dan kedua anaknya. Namun, rumah tersebut juga tampak sepi.

Kepala Dusun setempat, aktivitas mengaji di TPQ tersebut diberhentikan pasca dugaan tindakan asusila yang dilakukan RD mencuat ke telinga masyarakat sekitar.

Awalnya, ia mendapat laporan dari orang tua salah satu korban pada akhir bulan April 2022. Lantas, ia kemudian meneruskan laporan orang tua tersebut kepada Kepala Desa setempat.

“Saya mendapat laporan dari orang tua korban sebelum hari raya Idul Fitri. Saya langsung lapor ke kepala desa,” katanya.

Ia berencana akan memfasilatasi pertemuan antara orang tua korban dan terduga pelaku untuk bertemu agar persoalan tersebut tidak semakin keruh.

Namun belum sempat menggelar pertemuan, orang tua korban melaporkan terduga pelaku ke kepolisian terlebih dahulu.

“Harapannya korban nanti bagaimana, rencananya mau saya ketemukan di kantor desa atau masjid dengan tokoh-tokoh desa, dan saya lapor dulu ke pimpinan (kepala desa). Tapi belum ketemu, orang tuanya sudah melaporkan Polres,” ungkap kepala dusun itu.

Setelah itu, ia langsung bertindak mengumpulkan berbagai pihak untuk mencarikan solusi atas masalah yang ramai diperbincangkan warganya.

Pertemuan digelar di kantor desa setempat dengan dihadiri Perangkat Desa, Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, dan terduga pelaku ustaz RD.

Dalam pertemuan itu, kata Kepala Dusun, sebagian warga dan orang tua korban menyampaikan aspirasi agar TPQ tempat RD mengajar ditutup.

“Yang jelas permintaaannya orang tua para korban minta TPQ-nya ditutup. Pemdes, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat bekerja sama menyelesaikan persoalan ini dengan kondusif. Sudah kita kirim undangan (surat penutupan),” jelasnya.

Berdasarkan data Management Information System (EMIS) milik Kemenag, RD merupakan pimpinan di TPQ tersebut. Selama ini, ia dibantu beberapa guru alumni TPQ tersebut untuk mengajar.

“Iya dia (RD) ketuanya, dia dibantu beberapa orang yang saya kenal satu,” terangnya.

Sebagian besar murid yang mengaji TPQ itu anak-anak desa setempat. Pasca TPQ ditutup, sebagian muridnya berpindah tempat mengaji.

Salah satu wali murid TPQ berinisial S (38) berharap kegiatan mengaji tetap bisa berjalan sepert biasa. Karena menurut dia, metode mengaji yang digunakan di TPQ tersebut bagus.

Bahkan murid-muridnTPQ tersebut sering mendapat juara tiap mengikuti ajang perlombaan.

“Kalau memang bersalah ya tidak apa-apa. Harapanya untuk ustad bisa diperbaikilah. Kalau seumpama tidak terbukti bersalah, ya diteruskan lagi ngajarnya tidak apa. Itu loh banyak yang suka,” ujarnya.

Seperti diketahui, RD dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Betapa tidak, RD diduga telah melakukan tindakan dugaan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki yang belajar mengaji di tempatnya.

Kejadian itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya pernah dilecehkan olah guru ngajinya. Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji.

Modus yang digunakan, Rd mengajak muridnya mengaji itu ke ruang Sekretarian TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa.

Kini, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi sendiri menyatakan kasus pencabulan ini pada tahap penyidikan. Namun, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, RD diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Rupublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah