TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap BK Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 yang menyeret mantan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Kali ini, satu mantan pejabat dan satu pejabat aktif yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/06/2022).
Dua mantan pejabat yang diperiksa hari ini adalah, Plt Sekretaris DPRD Tulungagung, Yuwono Pramudiono dan Kabid Perencanaan, BKAD Tulungagung, Jamani. Ke dua orang tersebut, datang ke Mapolres Tulungagung sekitar 09.30 WIB dan mulai memasuki ruang pemeriksaan sekitar 10.00 WIB.
“Iya hari ini ada pemeriksaan KPK, jadwal pemeriksaan 10.00 WIB di Mapolres Tulungagung,” ujar Mantan Plt Sekretaris DPRD Tulungagung, Yuwono.
Pada Selasa, 28 Juni 2022 kamarin, penyidik KPK juga memeriksa mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di Lapas Klas IIB Tulungagung. Dimana mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Sedangkan pada 27 Juni 2022, penyidik KPK juga memeriksa empat mantan pejabat yakni, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi, Mantan Kepala BPKAD Tulungagung, Hendrik Setiawan, Mantan Kepala Bappeda Tulungagung 2013-2016, Sudigdo Prasetyo dan Mantan Kepala Bappeda Tulungagung 2016-2020, Suharto. Mereka diperiksa di Mapolres Tulungagung.
“Yang diperiksa ada empat orang, diantaranya adalah saya, pak Suharto, Pak Digdo dan Pak Hendrik,” jelas Mantan Sekda Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi kemarin, (27/06/2022).
Disinggung tentang materi pertanyaan penyidik KPK, Indra Fauzi mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan berupa bantuan keuangan (BK) Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Beberapa waktu lalu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa sudah mengantongi empat nama tersangka dalam kasus suap BK Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan nama tersangka tersebut. Dan masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi di Tulungagung. (Hammam)