FaktualNews.co

Holywings Gold di Surabaya Didemo Maluku Satu Rasa

Peristiwa     Dibaca : 663 kali Penulis:
Holywings Gold di Surabaya Didemo Maluku Satu Rasa
FaktualNews.co/Dofir.
Massa dari Maluku Satu Rasa menggelar unjuk rasa di depan Holywings Gold Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Rabu (29/6/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Sekelompok massa mengatasnamakan Maluku Satu Rasa (M1R) berdemo di depan Holywings Gold Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Aksi yang mereka lakukan buntut dari kasus promosi minuman keras gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Kendati Holywings Gold telah disegel Pemkot Surabaya, peserta aksi tetap menyuarakan supaya tempat hiburan malam itu ditutup total.

Ibrahim Lating, selaku koordinator unjuk rasa mengatakan, pihaknya merasa tersinggung terhadap cara promosi minuman keras yang mencatut nama Muhammad dan Maria di Jakarta. Karena kedua nama tersebut mereka anggap suci.

“Karena mengatasnamakan dua nama yang bagi kami adalah sakral, tujuan hidup, dan sering kami sebutkan dalam kitab-kitab kami, sembahyang, dan ibadah kami,” katanya.

Ia menilai cara promosi yang dijalankan pihak Holywings Gold tidak bisa dibenarkan, baik dari sisi agama maupun hukum. Sehingga dirinya mendesak agar Pemkot Surabaya mencabut ijin Holywings Gold seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Holywings telah menyinggung kami secara keyakinan, karena Muhammad dan Maria engkau tukarkan dengan segelas minuman. Kami tidak akan pernah menoleransi kejadian ini dan harus diusut sampai ke akar-akarnya, harus ditutup, tidak ada ruang negosiasi dengan kami,” lanjutnya.

Dalam aksinya itu, peserta membawa spanduk dan kertas bertuliskan kecaman terhadap Holywings Gold. Spanduk-spanduk itu lalu ditempelkan pada dinding gedung.

Tulisan salah satu spanduk berbunyi ‘Warning, cabut spanduk M1R. Masalahnya akan panjang tabea…’

Untuk diketahui, Holywings Bar, satu di antara usaha milik Holywings di Jakarta, memberikan promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promo tersebut lantas menuai kritik, hingga pihak manajemen Holywings pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Kendati demikian, kasus pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi Holywings, masih terus bergulir.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini. Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin