SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang ibu rumah tangga (RT) bernama Misnatun (48) warga Dusun Krajan, Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo ditangkap di rumahnya, lantaran mencuri ponsel dan uang tunai Rp3 juta milik korban Juhairi, Selasa (28/6/2022) malam.
Residivis kasus pencurian ini, ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal gabungan wilayah timur dan tengah. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel hasil curiannya, dan sepeda motor Honda Scoopy nopol P 4329 EF, yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Untuk pengembangan kasusnya, wanita dua anak dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi mengatakan, penangkapan terhadap Misnatun itu, berdasarkan laporan korban Juhairi warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Situbondo pada 10 Juni 2022 lalu.
“Sehingga atas laporan korban tersebut, tim opsnal timur dan tengah Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Menurut dia, hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan ponsel merk Vivo dipegang pelaku, sehingga atas dasar tersebut petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Untuk pengembangan kasusnya, residivis kambuhan ini masih diminta keterangan oleh penyidik,” pungkasnya.