FaktualNews.co

Tiga Oknum Pesilat PSHT di Surabaya Diamankan Polisi Usai Menyerang Anggota Pagar Nusa

Kriminal     Dibaca : 1099 kali Penulis:
Tiga Oknum Pesilat PSHT di Surabaya Diamankan Polisi Usai Menyerang Anggota Pagar Nusa
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto/
3 oknum anggota psht saat diamankan di mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga oknum anggota perguruan pencak silat PSHT yang menyerang kelompok pesilat perguruan Pagar Nusa yang terjadi di Pakal Surabaya, pada Minggu (19/6/2022) lalu, akhirnya diringkus anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Mereka yang ditangkap adalah AS (21), RM (20), dan MR (18) warga Kecamatan Benowo. Dari peristiwa itu empat anggota dari perguruan pencak silat pagar nusa menjadi korban.

“Kejadian tersebut bermula dari kelompok anggota Pagar Nusa yang dalam perjalanan menuju Lamongan, usai mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo. Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok silat telah cekcok sebelumnya di Banjar Sugihan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Rabu (29/6/2022) petang.

Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini menambahkan, untuk yang melakukan penyerangan oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan pasar Sememi.

“Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjar Sugihan telah ada cekcok sebelumnya. Sehingga terjadi penghadangan. Empat korban jadi luka-luka lemparan paving besi dan kayu,” tambahnya.

Dari penyelidikan polisi, ketiganya terprovokasi oleh pesan yang tersebar di grup-grup whatshapp. Saat ini polisi sedang memburu pembuat pesan dengan melibatkan tim siber.

“Akan kita dalami satu persatu. Sekarang masih proses tim siber,” imbuhnya.

Sementara itu, Yusep mengatakan, agar tidak terulang, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua ketua dari perguruan silat agar permasalahan tidak meluas. Disamping itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan guru di sekolah. Agar anak-anak tidak melakukan Penganiayaan dan pengrusakan. Ini jadi atensi kita bersama. Mari kita jaga kondusifitas kota Surabaya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul