Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Guru Ngaji Cabul di Mojokerto Dibui

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan ustad RD sebagai tersangka. RD ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid-murid laki-lakinya yang masih dibawah umur.

Kini, pria yang sehari-hari mengajar di salah satu Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto itu telah dibui di Mapolres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringandoni membenarkan hal tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapannya.

“Iya, rencana senin yaa buat informasi lengkapnya,” katanya, Jum’at (1/7/2022).

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan RD dilaporkan orang tua korban pada 10 Mei 2022. Kepolisian menaikan status ke penyidikan pada 7 Juni 2022. Tiga pelajar yang menjadi korban, orang tua, dan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.

Kejadian itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya pernah dilecehkan olah guru ngajinya. Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji.

Modus yang digunakan, RD mengajak muridnya mengaji itu ke ruang Sekretarian TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa.