SURABAYA, FaktualNews.co-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.
Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
“Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, seusai acara di Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka ditegaskan Eri agar perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek, sehingga Holywings harus bisa memenuhi syarat ini.
“Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot, sehingga harus diperbarui sehingga bisa beroperasi lagi,” tegasnya.
Wali Kota Eri Cahyadi menyebutkan, bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
“Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya,” tutup Eri Cahyadi.