Hukum

Polisi Situbondo Kembalikan 24 Dos Kosmetik Diduga Ilegal ke Pemilik, Ini Alasannya

SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo mengembalikan 24 dos kosmetik yang diduga ilegal kepada pemiliknya.

Itu dilakukan setelah penyidik mengklarifikasi kepada dua orang pemiliknya.

“Karena kasus dugaan kosmetik ilegal itu masih tahap penyelidikan, sehingga kami tidak melakukan penyitaan. Bahkan, kami mengembalikan 24 dos tersebut kepada pemiliknya,” kata Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi, Jumat (1/7/2022).

Menurut dia, setelah melakukan klarifikasi kepada pemiliknya, selaku distributor kosmetik yang diduga ilegal tersebut, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Disperindag, terkait perizinan yang dimiliki yang bersangkutan.

“Termasuk ijin edar kosmetik tersebut, apakah sudah ada dan izinnya sesuai standar,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Dedhi menambahkan, langkah selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dua produsen, karena sesuai pengakuan dari distributor kosmetik tersebut, 24 dos kosmetik yang diduga ilegal diperoleh dari dua produsen.

“Dua produsen kosmetik tersebut di Denpasar Bali, dan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Makanya, kami akan segera melakukan koordinasi secepatnya, agar kasus dugaan kosmetik ilegal terungkap,”pungkasnya.

Siberitakan sebelumnya, tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo, menyita 24 kardus kosmetik atau skincare yang diduga ilegal, dengan merek produk LW, Kamis (30/6/2022).

Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo dipimpin Bripka Suryono, juga menangkap reseller dan agen berbagai produk kecantikan, yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk pengembangan kasus, kedua terduga pelaku yang diketahui berperan sebagai reseller dan agen kosmetik ilegal, dan sejumlah berbagai produk kosmetik merek LW itu, diamankan ke Mapolres Situbondo.