Tarif Listrik Golongan Ini Naik Per 1 Juli 2022
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 dengan daya listrik diatas 3.500 VA. Serta bagi kantor pemerintah golongan P1, P2 dan P3 dengan daya listrik diatas 6.600 VA.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Juli sampai September 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan dalam rilis yang diterima media ini.
Selain itu, ia menyebut bahwa kebijakan diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Darmawan merinci, jumlah pelanggan rumah tangga berdaya listrik diatas 3.500 VA di Indonesia sebanyak 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN secara keseluruhan yang mencapai 83,1 juta. Sedangkan golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Di Jawa Timur, pelanggan golongan 3.500 VA sampai 5.500 VA sebanyak 198.283 pelanggan. Dan pelanggan berdaya 6600 VA ke atas jumlahnya mencapai 31.012 pelanggan.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kemudian pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Darmawan lalu menegaskan, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, diputuskan tidak mengalami perubahan tarif listrik.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” tandasnya.