FaktualNews.co

Terkendala Alat Bukti, Polres Mojokerto Kota Terus Berupaya Ungkap Kasus Uang Baru Rp 3,7 M

Hukum     Dibaca : 483 kali Penulis:
Terkendala Alat Bukti, Polres Mojokerto Kota Terus Berupaya Ungkap Kasus Uang Baru Rp 3,7 M
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso menunjukkan uang Rp 3,7 miliar yang disita dari JRS dan kawan-kawan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto Kota tetap bersikeras mengungkap kasus uang baru Rp 3,73 miliar yang disita pada Mei 2022 lalu.

Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengakui, selama ini pihaknya terkendala alat bukti. Sehingga sampai dua bulan lebih sejak SPDP dikirim ke Kejari, belum mengirim berkas perkara. Bahkan belum menetapkan tersangka.

“Sementara ini kita terkendala melengkapi alat bukti, sehingga berkasnya belum kita kirim. Bahkan penetapan tersangka pun belum,” katanya pada FaktualNews.co, Jumat (1/7/2022).

Rizki menjelaskan, kasus ini merupakan pertama kali di indonesia. Selama ini belum ada kasus serupa yang ditangani kepolisian.

Oleh karena itu, dirinya terpacu mengusut tuntas dan meneruskan proses penyidikan. Ia juga berencana memperbarui SPDP.

Namun, apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, ia berjanji segera memberikan kepastian hukum terhadap terlapor, yakni JRS (31) dan kawan-kawan.

“Kita masih berupaya, tetap masih sidik, nanti SPDP kita perbarui lagi. Semoga nanti ada titik terang. Pasti akan kita beri kepastian hukum, unsur pidananya terpenuhi atau nggk, ya harapan kita tetap, kita lanjutkan,” ungkap Rizki.

Dalam pengungkapan kasus ini, ia tidak memiliki target waktu penyelesaiannya. Hanya saja, kata Rizki, jika nanti penyidik sudah merasa menyerah dan angkat tangan, terpaksa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

“Terkait SP3, bisa jadi jika sudah terpaksa atau angkat tangan akan di-SP3 untuk kepastian hukum. Tapi sejauh ini kita masih yakin (ada unsur pidana),” tandasnya.

Awalnya, JRS dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana peredaran uang palsu. Mereka disangkakan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Akam tetapi, penyidik kesulitan menerapkan pasal tersebut.

Baru kemudian diubah dengan dijerat pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Awalnya uang palsu, cuman untuk memasukkan ke sana agak sulit, akhirnya kita masukkan undang undang perbankan. Disini kita pakai pasal 46 UU Perbankan, dugaannya tidak tercatat,” jelas Rizki.

Saat ini, barang bukti berupa uang masih dilakukan penyitaaan. Dengan alasan keamanan dan agar tidak ada kerusakan, polisi menitipkan barang bukti pecahan uang baru itu ke salah satu kantor bank Mojokerto.

“Barang bukti masih kita sita, kita titipkan ke bank biar safety,” sambung Rizki.

Rizki menjelaskan, berlarut-larutnya penyidikan uang baru Rp 3,73 miliar ini karena ini kasus pertama yang diproses hukum di Indonesia.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerja ekstra hati-hati sembari berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan ahli pidana.

“Karena ini perkara pertama, belum ada perkara serupa. Jadi, tidak bisa kami buru-buru menyimpulkan seperti apa arahnya. Kami bukan kesulitan, tapi lebih hati-hati dalam penanganannya. Untuk melengkapi unsur-unsur pidananya kan tidak bisa semudah itu. Kita harus banyak koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.

Penyidik mendalami dua hal dalam kasus ini. Pertama, transaksi penukaran uang dalam jumlah fantastis. Dan kedua, fee yang diperoleh dari tiap transaksi.

Menurut Alumi Akpol 2010 ini, secara aturan perbankan, batas penukaran uang baru sebesar Rp 3,8 juta per nasabah. Dalam kasus ini, awwlnya JRS menukarkan uang di salah satu bank BUMN di Bandung, Jawa Barat senilai Rp 5 miliar.

“Dalam aturan itu ada batasan tiap orang menukar uang, Rp 3,8 juta dan harus nasabah. Yang sedang kita dalami terkait transaksi dalam jumlah besar itu dan fee-nya,” terangnya.

Namun berdasarkan pengakuan JRS fee belum diterima. JRS menjanjikan fee sebesar 1 persen.

“Fee masih kita dalami, kalau pengakuan-pangakuan masih dijanjikan. Faktanya masih belum, janji fee 1 persen,” tukasnya.

Seperti diketahui, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp 3,7 miliar.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Gran Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ada lima orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru.

Tumpukan uang baru senilai Rp 3,7 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.

Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang pecahan baru yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru.

Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim.

Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.

Kelompok pengepul besar uang baru ini sudah beraksi sejak 2018. JRS dan kawan-kawan beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi.

Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah