KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu, Kediri, mengamankan seorang pria bernama Lukman Hakim (26) warga Dusun Tawangrejo, Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Ia ditangkap petugas diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 256 butir pil dobel L.
Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto mengatakan, terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas Unit Reskrim.
“Terduga pelaku berinisial LH ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 256 butir pil dobel L,” kata AKP Agus, Minggu (3/7/2022).
Selain mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu ponsel dan uang Rp 200 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L.
“Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku,” terangnya.
Kepada penyidik pelaku mengaku jika barang haram tersebut diedarkan ke kalangan remaja.
“Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke -10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,”pungkasnya.