Pabrik Pengolahan Daging di Jombang Tabrak Aturan, Hanya Kantongi Izin Gudang Penyimpanan
JOMBANG, FaktualNews.co – Pengelola pabrik pengolahan daging di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar Kabupaten Jombang terkesan tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Meski, belum mengantongi izin operasional mereka tetap nekat beroperasi.
Bahkan menurut Sekretaris Kecamatan Jombang, Yudha pabrik itu awalnya hanya izin sebagai gudang penyimpanan. Bukan izin operasional sebagai pabrik pengolahan daging seperti yang saat ini berjalan.
Ia menegaskan, jika pabrik pengolahan daging tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin operasional sama sekali.
“Belum berizin, kalau izin terhadap PUPR itu dia hanya izin pergudangan tetapi dia ternyata melakukan pengolahan fillet ayam,” kata pria yang juga warga Sumbernongko ini kepada Kelompok Faktual Media (KFM) pada, Senin (4/7/2022).
Yudha mengungkapkan, setelah mengetahui pabrik pengolahan daging di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar Kabupaten Jombang belum memiliki izin operasional. Pemerintah Desa langsung melaporkan hal tersebut ke penegak Perda yakni, Satpol PP. Namun, ditegaskannya lagi-lagi Satpol PP tidak menghiraukan laporan warga.
“Berulang kali kami menghubungi satpol PP namun tidak ada respon, akhirnya kami memberikan surat, namun hingga kini belum turun dan menindak lanjuti terkait permasalahan yang terus-menerus mengganggu aktivitas warga desa,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Didit penegak perda Satpol PP, mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk melakukan cek lokasi.
“Koordinasi dulu mau cek lokasi,” jelasnya.
Jika benar tidak memilki perizinan, pabrik akan di lakukan penutupan jika tidak sesuai dengan peraturan.
”Nanti kita lihat, kalau tidak ada izin ya kita tutup lalu kita kasih arahan kepada pemilik,” pungkasnya.
Tim Liputan KFM :
- Slamet Wiyoto
- Karimatul Maslahah