JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 7 bangunan ruko di sebelah rumah Bupati Jember, Lingkungan Kampung Ledok, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Dirobohkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim, Wilayah Sungai Bondoyudo Baru.
Pasalnya ketujuh bangunan sepanjang 30 meter itu berdiri di atas aliran Sungai Kali Jompo wilayah setempat. Setelah dilakukan pembongkaran selanjutnya dikembalikan fungsi sebagai aliran sungai, tanpa bangunan di atasnya.
“Bangunan ini (berdiri) di atas sungai sehingga bisa menyebabkan banjir. Terlebih lagi penertiban bangunan yang berdiri di atas aliran sungai ini (harus dilakukan). Karena dikhawatirkan akan mengalami kondisi yang sama. Seperti yang dialami sejumlah ruko Jompo (seberang jalan), yang ambruk sekitar tahun 2020 lalu,” kata Kepala UPT Dinas SDA Pemprov Jawa Timur Wilayah Sungai Bondoyudo Baru, Prabowo saat dikonfirmasi disela pembongkaran bangunan, Selasa (5/7/2022).
Meski bangunan di atas sungai bukan menjadi penyebab langsung terjadinya banjir. “Tapi secara aturan memang tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sungai. Jadi salah satu penyebab banjir. Karena jika ada debit air yang tinggi dengan kemudian ada bangunan di atasnya, aliran air terhambat. Maka banjir akan terjadi,” jelasnya.
Upaya penertiban bangunan ini setidaknya meminimalisir terjadinya banjir. Karena kalau terjadi banjir akan meluap dan merugikan warga sekitar.
“Ke depan setelah dilakukan penertiban bangunan ini. Akan kami komunikasikan dengan pemerintah kabupaten setempat. Agar jangan sampai terjadi banjir lagi di wilayah Jember. Intinya fungsi sungai harus dikembalikan semestinya,” ucap Prabowo.
Untuk penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai ataupun berdiri di atas sungai juga akan terus kita lakukan di beberapa titik lokasi lain.
Terpisah, salah satu pemilik ruko Yeni, mengatakan, bangunan yang dirobohkan adalah toko miliknya, yang sudah ada sejak tahun 80 an.
“Kita dulu beli ruko ini, bangunan ini kan dibangun masih ada keluarga saya (bapak). Memang bangunan pemerintah. Tapi untuk bangunan ini (pengembangan), kan swasta. Dulu belinya dan bangunan sekitar tahun 80 an. Saya di sini 20 tahunan, sebelum itu sudah ada keluarga saya,” kata Yeni.
Namun ditanya apakah ada bukti surat jual beli terkait ruko yang sudah puluhan tahun ditempatinya itu. Yeni tidak bisa menunjukkan.
Akan tetapi, lanjut Yeni, terkait pembongkaran dan penertiban bangunan. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan soal pembongkaran saluran air dan listrik.
“Kalau surat ada (pemberitahuan pembongkaran bangunan), diberi waktu itu. Tapi yang saya sayangkan, waktu mau bongkar saluran air atau listrik, itu tidak ada pemberitahuan. Gembok (toko) saya dirusak, listrik diambil. Mau suruh keluar kasih surat, tapi bongkar air dan listrik tidak. Itu kan gak benar,” ucapnya.
Namun demikian, kata Yeni, sebelum dilakukan pembongkaran total bangunan ini. Dirinya sudah memindahkan barang-barang dari toko miliknya.
“Saya pemilik toko listrik di sini. Sebelumnya sudah kita lakukan (pemindahan barang-barang dagangannya). Karena seperti pintu harmonika ini kan punya kita sendiri,” ucapnya.
Namun terkait lokasi baru untuk tempat berdagang usahanya, Yeni mengaku sudah ada lokasi baru.
“Rencana ada lokasi lain untuk tempat toko baru. Tapi yang gitu, dari pemerintah tidak ada ganti rugi juga,” ucapnya.
Disinggung soal bangunan ruko tempatnya berdagang berada di sebelah rumah Bupati Jember.
“Kebetulan di sebelah bangunan yang dibongkar ini juga ada bangunan bupati. Ya nilai sendiri lah gimana kira-kira. Saya mau ngomong juga takut salah,” pungkasnya.