SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Dewan Kesenian Situbondo (DKS) mematenkan tari Remo dan tari Landhung, untuk dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Ketua DKS Edy Supriyono mengatakan, sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum HAM telah diserahkan kepada Trisnawati warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, sebagai pencipta Tari Remo Trisnawati.
“Tari Remo ciptaan Bu Trisnawati ini sudah lama diajarkan di sejumlah jurusan seni perguruan tinggi. Oleh karena itu, kami mengupayakan terbitnya surat pencatatan hak cipta, sehingga tidak ada pihak yang mengklaim secara sepihak,” kata Edy Supriyono, Selasa (5/7/2022).
Diakuinya surat pencatatan hak cipta Tari Remo sudah lama diurus oleh Trisnawati. Bahkan, pengurusannya dikawal oleh Divisi Tari Dewan Kesenian Situbondo, hingga akhirnya sertifikat tersebut dikeluarkan Kemenkum HAM.
“Alhamdulillah perjuangan DKS berhasil dalam mengurus surat pencatatan hak cipta ini. Kemarin sudah diserahkan kepada Ibu Trisnawati. Ini dilakukan sebagai upaya melestarikan karya seni budaya Situbondo,” katanya
Pria yang akrab dipanggil Edy menambahkan, tari landhung yang merupakan karya seni bersama juga dipatenkan oleh DKS pada tahun 2022 ini.
“Karya seni dipatenkan di Hak Kekayaan Intlektual (HaKI) ini sebagai bentuk perlindungan para seniman tentang karya seninya. Sejak awal DKS punya kepentingan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh seniman di Kabupaten Situbondo agar hak seninya tidak diklaim orang lain,”bebernya.
Edy menegaskan, Tari Remo Trisnawati bukan hanya populer di Kabupaten Situbondo, namun sudah menjadi bahan ajar atau mata kuliah pada bidang kesenian di beberapa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah Indonesia.
“Oleh karena itu, DKS cukup bangga karena tari remo trisnawati sudah menjadi bahan ajar perguruan tinggi di sejumlah daerah di Indonesia,” pungkasnya.