Nasional

Jakarta PPKM Level 2, Mal Harus Tutup Pukul 22.00 WIB, Kapasitas 75 Persen

JAKARTA, FaktualNews.co – Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Hal tersebut diterapkan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik ke level 2 mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 di Jawa-Bali.

Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan saat ini diturunkan menjadi 75 persen.

Dalam Inmendagri itu diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mal.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Untuk diketahui, PPKM level 2 harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.

Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM level 1.