KEDIRI,FaktualNews.co – Pria inisial J (45) warga Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur, lain keponakannya sendiri, sebut saja bernama Mentari (15).
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan terbongkarnya kasus persetubuhan itu berawal dari korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Pada saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan diantar orang tuanya ke rumah sakit, korban ini dinyatakan hamil oleh dokter,” kata Iptu Uji, Selasa (5/7/2022).
Orang tua (ortu) korban kaget mendengar informasi dari dokter. Ortu kemudian menanyakan ke korban, siapa yang telah menabuh benih ke rahim Mentari itu.
Orang tua korban semakin kaget ketika anak kandungnya itu mengaku sang pamanlah yang menghamilinya.
“Orang tua langsung mengajak korban melapor ke Unit PPA Polres Kediri,” terangnya.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak lama kemudian pelaku pun ditangkap. “Terduga pelaku diamankan di rumahnya,” ucap Iptu Uji.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari pengakuan terduga pelaku, tindak pidana persetubuhan dilakukan sejak 2019 hingga 2022. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya.
“Korban ini ikut pelaku. Karena orang tuanya kerja di luar negeri. Setelah orang tuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan baru terbongkar,” tuturnya.
Diungkapkan Iptu Uji, awalnya terduga pelaku melakukan aksinya pada saat korban sedang tidur. Pelaku menghampiri ke kamar korban dan tidur di sampingnya. Pelaku kemudian langsung melakukan aksi bejatnya.
“Untuk saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Uji Langgeng.