Aktivis Jombang Minta Jangan Kaitkan Kasus MSA dengan Pesantren Secara General
JOMBANG, FaktualNews.co – Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual Kabupaten Jombang meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus yang menimpa MSA sebagai DPO tersangka pencabulan, putra salah satu tokoh agama di Jombang dengan pesantren secara general.
Menurut Anggota Aliansi Kota Santri, Syarif Abdurrahman, kasus kekerasan seksual yang melibatkan MSA bukan potret kehidupan pesantren yang hakiki. Karena pesantren selalu menjunjung tinggi akhlak mulia.
Begitupun dengan proses hukum yang dijalani MSA saat ini merupakan murni tanggung jawab perseorangan atas dirinya sendiri, sebagaimana telah melakukan tindakan pidana dengan pencabulan.
“Kasus ini bukan gambaran sebenarnya dari pesantren. Pesantren sejak dulu mendahulukan akhlak mulia. Jadi, masyarakat atau siapapun tidak boleh mengatakan ini terjadi di semua pesantren,” katanya, Rabu (6/7/2022).
Syarif mengharapkan polisi segera menuntaskan setiap kasus yang berkaitan dengan MSA. Hal ini supaya masyarakat tidak melakukan generalisir kepada semua pesantren.
“Penting sekali polisi menyelesaikan setiap kasus yang melibatkan pesantren secara lembaga dan perorangan. Biar tidak ada gerakan pukul rata, menganggap semua pesantren sama jahatnya dengan oknum tertentu yang melakukan kesalahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, agar pihak berwenang juga dapat menertibkan oknum-oknum yang membuat kasus MSA seolah bersangkutan dengan lembaga agama seperti pesantren.
“Akibat kasus yang menjerat oknum dari pesantren, muncul isu dari mulut-mulut untuk menghindari komunitas pesantren. Oleh karenanya oknum yang melakukan hal tersebut perlu diberikan ketegasan hukum dan diketahui motifnya,” tambahnya.
Ia menegaskan, jasa-jasa pesantren di Nusantara cukup besar untuk negara. Dalam keadaan perang, pesantren mandiri mencerdaskan anak bangsa.
“Seperti Pesantren Tebuireng sendiri didirikan pada 1899. Pada 1945, saat Indonesia merdeka, Pesantren Tebuireng setidaknya memiliki sekitar 25 ribu kader yang bergerak mempertahankan kemerdekaan dan membangun pendidikan sukarela. Pesantren didirikan dengan tujuan mulia, membantu negara dalam mendidik anak bangsa. Pesantren didirikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Tidak layak sebuah kasus yang tidak jelas dibuat menyerang pesantren,” ungkapnya.
Syarif juga mengatakan, pihaknya akan mendukung sikap tegas polisi dalam menangangani kasus hukum yang melibat masyarakat, baik dari pesantren atau luar pesantren.
“Hal ini sesuai dengan UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tuturnya.
Dirinya yang juga sebagai santri ini menekankan jika budaya pesantren cinta dengan negara dengan salah bentuk aplikasinya yakni dengan taat hukum.
“Semangat yang dibangun pesantren sejak dulu yaitu keislaman dan kebangsaan, taat hukum adalah bagian dari mencintai negara. Kunci menyelesaikan kasus-kasus tersebut yaitu melewati komunikasi baik dan komitmen instansi kepolisian agar tidak melebar kemana-mana,” ujarnya.
Diketahui hingga kini MSA sebagai DPO tersangka pencabulan sejak ditetapkan Januari 2022 lalu belum dilakukan penahanan. Tekah dilakukan upaya penangkapan pada Minggu (3/7/2022) lalu, namun pihak kepolisian gagal membawa tersangka yang ditengarai berhasil kembali masuk ke dalam pesantrean yang berada di Kecamatan Ploso, Jombang.