FaktualNews.co

Desa Kedungbetik Jombang Tak Kunjung Gelar KDAW, Dewan Rekom Copot Pjs Kades

Parlemen     Dibaca : 688 kali Penulis:
Desa Kedungbetik Jombang Tak Kunjung Gelar KDAW, Dewan Rekom Copot Pjs Kades
FaktualNews.co/diana kusuma
Hearing Komisi A DPRD Jombang bersama pihak berwenang soal KDAW Desa Kedungbetik.

JOMBANG,FaktualNews.co – DPRD Jombang merekomendasikan agar Pjs Kades Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, dicopot dari jabatannya. Sebab, yang bersangkutan tak kunjung menggelar pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di desa setempat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki usai melakukan hearing bersama pihak terkait mengenai masalah KDAW di Desa Kedungbetik yang terkatung-katung, di ruang komisi, Rabu (6/7/2022).

“Kami memberikan rekomendasi tegas melalui pimpinan DPRD Jombang untuk dilanjutkan kepada Bupati Jombang agar segera mencopot Pjs yang ditengarai tidak dapat melakukan tugasnya,” katanya usai hearing.

Andik menyebut, akar dari permasalahan yang mejadikan Desa Kedungbetik tidak kunjung melakukan tahapan KDAW berasal dari Pjs sendiri.

“Karena sumber masalahnya di Pjs. Kalau Pjs diganti selesai sudah, sehingga tahapan-tahapan bisa berjalan. Sudah ada pembentukan panitia tapi mereka takut ‘digenderuwo’ (diintimidasi) beberapa orang mengatasnamakan masyarakat yang dalam tanda kutip atas perintah Pjs,” ungkap Andik.

Kemudian muncul tanda-tangan mengatasnamakan warga 2.000-an orang dengan isi menolak KDAW Desa Kedungbetik dan dugaan pemalsuan. Andik hanya mengingatkan agar oknum tidak bermain dengan menyalahi aturan.

“Sebetulnya kalau ini kita tindak lanjuti, masuk dia, terjerat pidana pasti. Tanda tangan saja sudah menentang hukum tentang KDAW, apalagi pemalsuan. Namun kami tidak menginginkan ini diproses hukum. Kami hanya minta kesadaran masyarakat, hendaknya oknum pemalsu ini sadar dan mematuhi KDAW. Kalau tidak terlaksana pasti akan tempuh jalur hukum,” tandas Andik.

Senada dengan Andik, mengenai tanda tangan warga menolak adanya KDAW, Kabag Hukum Setda Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyaagung mengatakan telah menjadi wewenang aparat penegak hukum.

“Tanda tangan kalau itu ranahnya aparat penegak hukun yang berwenang,” katanya usai hearing bersama Komisi A DPRD Jombang.

Kemudian terhadap proses KDAW sendiri di Desa Kedungbetik, menurutnya akan segera dilaksanakan sesuai dengan hasil hearing.

“Tadi katanya sudah ada pengunduran diri (Pjs). Sudah mau dilakukan pembentukan Pjs yang baru dan itu prosesnnya nanti, ya jadi seperti itu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah