Nasional

Terkait Kasus MSA, Menteri Agama Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang

SURABAYA, FaktualNews.co – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah di Ploso, Jombang. Diketahui ponpes tersebut menjadi sarang persembunyian tersangka pencabulan berinisial MSA (42) yang sekarang masih buron. Ponpes ini juga diduga menjadi lokasi pencabulan santriwati.

Sementara Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim, KH Iffatul Latoif mendukung pencabutan izin operasional ponpes tersebut. Menurutnya langkah sudah sangat tepat. Karena sudah terbukti kalau ada kasus asusila di dalamnya.

“Bagus saya sangat setuju, karena kalau sudah terbukti adanya kasus seperti itu sebaiknya ditutup saja. Karena sudah jelas terbukti secara hukum,” ujar Gus Toif (sapaan karib) Ketua RMI Jatim, di Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Pencabutan izin hingga penutupan ponpes, sambung Gus Toif, bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi ponpes lainnya di Jatim maupun Indonesia. Sehingga, kejadian bejat serupa tidak bakal terjadi lagi.

“Biar bisa memberi efek (jera) pada mereka,” dia menegaskan.

“Ini sungguh memukul kami komunitas pesantren yang selama ini sungguh menjaga dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Terkait status Ponpes Shiddiqiyah, Gus Toif membeberkan bahwa ponpes tersebut tidak masuk dalam naungan NU.

“Yang saya tahu bahwa pondok pesantren yang terjadi kasus itu lebih tidak mau berbaur dengan kami, bukan dari golongan orang-orang NU lebih jelasnya,” kata dia.

“Masing-masing di pondok pesantren itu pasti sudah ada regulasinya. Masalahnya yang dalam kasus-kasus ini pesantren yang menyendiri. Karena pesantren itu tidak berbaur dengan komunitas pesantren kebanyakan, seperti itu,” pungkasnya.