SURABAYA, FaktualNews.co – Kepala Rutan Klas I Surabaya, Wahyu Hendra Jati Setia Nugroho, menjelaskan, bahwa yang bersangkutan (MSA tersangka pencabulan santriwati) terima Jumat (8/7/2022)sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian proses penyerahan nanti akan ditempatkan di blok kamar isolasi sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah. Bahwa setiap tahanan yang diterima harus dilaksanakan sesuai SOP apalagi di masa pandemi.
“Nantinya akan ditempatkan di kamar isolasi mandiri sampai tujuh hari kedepan,” kata Karutan Klas I Surabaya, Wahyu Hendra Jati Setyo Nugroho, Jumat (8/7/2022).
“Tidak ada keistimewaan karena memang kondisi di rutan sendiri sudah over krodit. Dimana semua kamar sudah penuh. Jadi memang untuk tahanan baru memang kita posisikan sama,” tambahnya.
Sementara untuk kesehatan tersangka sendiri sudah diperiksa tim kesehatan dan tidak ada keluhan ataupun yang disampaikan yang bersangkutan.
“Sementara untuk kunjungan keluarga atau tatap muka mulai tanggal 19 sesuai syarat berlaku harus vaksin tiga kali atau melampirkan swab antigen,” sebutnya.
Selain itu saat penyerahan tersangka sendiri tidak diantar kedua orang tua, hanya saja didampingi seorang keluarga untuk menyaksikan dari Polda dan Kejaksaan ke rutan.
“Sesuai SOP terkait pengamanan semua berlaku sama, apa yang kami lakukan sudah sesuai standar,” pungkasnya.