SURABAYA, FaktualNews.co – Terkait proses persidangan MSA, tersangka pencabulan yang dilakukan terhadap santriwati. Nantinya proses persidangan akan dilakukan di Surabaya.
“Ini terkait kondisifitas persidangan dan alasannya akan disampaikan oleh Kejari Jombang,” singkat Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Selle.
Sementara saat ditanya kenapa persidangan dilaksanakan di Surabaya. Kejari Jombang, Tengku Firdaus, menjelaskan, berdasarkan pertimbangan kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kajari, melalui Ketua Pengadilan Negeri Jombang, mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk pemindahan persidangan dengan berbagai macam alasan.
“Hal ini didasarkan di ketentuan pasal 85 kuhap. Atas dasar pertimbangan tersebut,” lanjut dia.
Ketua MA, kata Firdaus, juga telah mengeluarkan surat putusan terkait pemindahan persidangan yang ditetapkan melalui putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022.
“Tentang penunjuk Pengadilan (Negeri) Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSA bin Muchtar Mu’thi berdasarkan surat dari MA,” tutup dia.