FaktualNews.co

Dua Pemuda Jombang Spesialis Curanmor 18 TKP Dibekuk, Penadah Lolos

Kriminal     Dibaca : 715 kali Penulis:
Dua Pemuda Jombang Spesialis Curanmor 18 TKP Dibekuk, Penadah Lolos
Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor kini meringkuk di tahanan Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co– Dua pemuda asal Jombang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk dan kini mereka dijebloskan ke penjara Polres Jombang. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku sudah beraksi di 18 lokasi.

Mereka adalah IM (21) dan EEB (25), seorang residivis serta eksekutor aksi, keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha dalam pencurian tersebut tersangka secara acak melihat kesempatan pemilik motor memarkir kendaraannya sebelum digasak dan dibawa kabur.

“Tersangka dua orang modusnya hunting atau patroli melihat kelemahan pemilik motor dengan upaya paksa memaksakan stang atau pakai kunci T. Menurut pengakuannya telah mencuri di 18 lokasi tersebar hampir semua kecamatan di Jombang,” katanya, Senin (11/7/2022).

Menurut Giadi keduanya merupakan jaringan baru dalam pencurian motor, namun cukup berani menggasak motor di berbagai lokasi.

“Sudah tersistematis, para tersangka cukup berani dengan TKP banyak. Masuk dalam jaringan baru tapi berani melakukan dibanyak TKP. Ada yang di sawah, di rumah, masjid jadi mereka melihat masing-masing kelemahan,” jelasnya.

Dalam aksi pencurian motor, sebagai eksekutor yakni tersangka EEB, yang kemudian dibantu oleh IM membawa atau mendorong hingga bertemu tukang kunci untuk menghidupkan mesin, ketika peralatan yang digunakan mencuri tidak bekerja.

Kini pihak Reskrim Polres Jombang masih melakukan upaya pengejaran terhadap penadah hasil curian tersangka. “Penadah berhasil lari saat kami akan tangkap,” tambah Giadi.

Disamping mengamankan tersangka, polisi berhasil mengamankan hasil curian dari 4 LP, yakni dua motor Honda Beat juga kunci T yang selanjutnya sebagai bahan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, pencurian dilakukan dua orang atau lebih. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Giadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris