FaktualNews.co

Pencabutan Izin Batal, Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Beroperasi Lagi

Kriminal     Dibaca : 869 kali Penulis:
Pencabutan Izin Batal, Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Beroperasi Lagi
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co– Kementerian Agama RI melalui Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengungkapkan adanya pembatalan terkait pencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Artinya bahwa pesantren milik Kiai Muchtar Mu’thi nantinya dapat kembali beroperasi sebagai salah satu lembaga pendidikan agama.

Sebagaimana dikutip dari media nasional CNN pada Senin (11/7/2022), Muhadjir mengatakan jika Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dapat menjalankan aktifitasnya kembali.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” katanya.

Kepada pejabat Kemenag, Muhadjir telah meminta untuk melakukan pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tambahnya.

Sehingga Muhadjir berharap agar santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali menimba ilmu seperti sebelumnya. “Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya izin operasional Pesantren Shiddiqiyah telah dibekukan ketika upaya penjemputan paksa MSA pada Kamis (7/7/2022) lalu, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris