FaktualNews.co

Polisi Tegaskan Tak Ada Tersangka dari Shiddiqiyah Jombang Dimintai Uang Tebusan

Kriminal     Dibaca : 771 kali Penulis:
Polisi Tegaskan Tak Ada Tersangka dari Shiddiqiyah Jombang Dimintai Uang Tebusan
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha

JOMBANG, FaktualNews.co– Polres Jombang kembali menegaskan akan menindak secara tegas para oknum yang memanfaatkan penangkapan tersangka karena menghalangi petugas ketika jemput paksa tersangka MSA di Ploso, dengan alibi ada uang tebusan jika ingin bebas.

Diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha bahwa tersebar dalam pesan WhatsApp sejak Jumat (8/7/2022), terdapat seruan pengumpulan dana digunakan sebagai uang tebusan bagi tersangka yang menghalangi petugas menangkap tersangka MSA.

Oleh Giadi, ia mengimbau agar simpatisan shiddiqiyyah atau masyarakat tidak mempercayai hal tersebut, karena tidak ada uang tebusan yang dimaksud.

“Ada pengumpulan dana yang ditujukan untuk mengeluarkan tersangka di polres. Saya imbau bahwa polisi tidak meminta apapun dalam bentuk apapun. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari kejadian ini,” katanya, Senin (11/7/2022).

Lebih tegas ia akan melakukan tindakan lebih lanjut jika menemukan pelaku yang mencoba memanfaatkan keadaan.

“Saya pastikan, jika ada, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan. Sekali lagi saya mengimbau karena pihak polres tidak meminta sesuatu dalam bentuk apapun.

Giadi menyebut tentang pesan beredar via WA tersebut berjudul shodaqoh untuk para tersangka jika ingin bebas.

“Mulai hari Jumat (11/7/2022) beredarnya, tercantum rekening tidak ada besaran, hanya minta bantuan atas nama lembaga, kita dalami siapa yang share pertama,” ungkapnya.

Mengenai perkara ini, Giadi mengatakan masih akan mendalami, dan melihat keterlibatan seseorang dibalik pesan pengumpulan dana itu.

“Kita masih melakukan penyelidikan, siapa yang menyebar asalnya dan siapa yang sudah mendonasi, juga kita lihat larinya kemana,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris