SURABAYA, FaktualNews.co-Nantinya dalam persidangan kasus dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka inisdial MSA, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati akan menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, ia sendiri juga akan terlibat, sehingga, total ada 11 JPU yang akan terlibat dalam sidang Mas Bechi.
“Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU) dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kasusnya sudah sebelum saya jadi Kajati, jadi kurang lebih 10,” kata Mia, Senin (11/7/2022).
Masih menurut Mia, untuk saksi-saksi, ia menyebut ada satu saksi korban yang telah disiapkan untuk persidangan. Satu saksi korban ini merupakan hasil pemberkasan mulai dari proses pembuktian, alat bukti, dan keterangan ahli.
“Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktiannya, dari alat buktinya, dari keterangan ahli yang mendukung, dari kesaksian korban. Sehingga, yang bisa dijadikan dari proses perkara hanya satu dan itu kebetulan sekali yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes. Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya,” jelasnya.
Dikatakan Mia, saksi korban yang dihadirkan juga bisa bertambah dalam proses perjalanan sidang. Namun, ini tergantung dari keberanian dari saksi korban lain untuk mengungkapkan.
“Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi. Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” tuturnya.
“Kalau ini kan prosesnya di penyidikan. Kalau kami menerima berkas secara pasif, menerima berkas ini untuk kita lanjutkan ke persidangan dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak,” sambungnya.
Sebelumnya, MSA rencananya akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 18 Juli 2022. Status tersangka MSA bakal segera menjadi terdakwa. Sebab, berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. Berkas itu juga telah diserahkan ke PN Surabaya dan bakal segera disidangkan.