Kuras ATM Milik Paman di Surabaya, Keponakan Dijebloskan Bui
SURABAYA, FaktualNews.co – Eko Sasmito Utomo (33) warga Jalan Ngelom Megare, Taman, Sidoarjo. Ia nekat mencuri kartu ATM milik pamannya sendiri, Sugeng Hariyanto (58) warga Jalan Gunungsari I, Surabaya.
Tak hanya mencuri kartu ATM, tersangka juga menguras isi ATM yang menyebabkan Sugeng (korban) mengalami kerugian hingga Rp 19 juta.
Selain mengamankan tersangka Eko, polisi juga mengamankan Seger Sutrisno (33) warga Jalan Joyoboyo Belakang IX, Sawunggaling, Wonokromo. Seger diamankan karena terlibat dalam pencurian, juga menikmati hasilnya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Gogot Purwanto mengatakan, pencurian tersebut dilakukan Eko di bengkel dinamo Jalan Mastrip Bogangin IX, Kelurahan Kedurus, Karangpilang, Rabu (15/6/2022) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat itu tersangka Eko yang ikut bekerja pamannya di bengkel dinamo diam-diam mencuri kartu ATM korban yang diletakkan di dalam dompet,” kata Gogot.
“Jadi tersangka mencuri ATM di dompet korban yang dimasukkan di saku celana. Celana korban ditaruh menggantung di dinding bengkel,” tambahnya.
Mengetahui ATM-nya raib, korban baru mengurus kartu ATM di kantor bank BCA Gunungsari, Rabu (29/6/2022). Namun, saat meminta rekening koran, ternyata ada transaksi penarikan uang senilai total Rp 19 juta.
Korban terkejut. Pasalnya, dia tidak pernah melakukan penarikan uang. “Kemudian korban meminta rekeningnya diblokir,” sebutnya.
Penasaran, saat itu korban juga meminta rekaman CCTV dari pihak bank. Kemudian pada Kamis (7/7/2022) korban diperlihatkan rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV, korban melihat tersangka yang mengambil uang menggunakan ATM-nya adalah keponakannya sendiri yang ikut kerja di bengkel dinamo. Mengetahui hal itu korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Karangpilang.
“Tak lama tersangka berhasil kami tangkap. Pelaku dua orang,” bebernya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes ini menyatakan, tersangka Eko dari aksinya mengantongi Rp 11 juta. Sementara, Seger mendapatkan bagian Rp 8 juta. Menurut Gogot, uang tersebut digunakan tersangka Eko untuk membeli motor Yamaha Jupiter.
“Untuk tersangka SS, uang pencurian dipakai untuk tambahan ambil kredit mobil Toyota Calya. Kartu ATM sudah dibuang tersangka,” tutupnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 lembar rekening koran, sebuah jaket warna hijau, dan satu unit motor Yamaha Jupiter.