SURABAYA, FaktualNews.co – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Malang dibantu Polda Jatim, menangkap Julianto Eka Putra (JE) terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah SPi yang berada di Batu Malang, di rumahnya kawasan Citraland, Surabaya.
Terkait kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Pada tanggal 26 April lalu juga telah menerima pelimpahan kasus baru terkait JE. Dari Polda Bali, Yakni, kasus eksploitasi ekonomi yang saat ini masih proses penanganan.
“Tindak lanjut dari penyelidikan tersebut polisi menerapkan pasal 761 i junto pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan menyuruh dan melalukan eksploitasi kepada anak ancaman pidana 10 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Jadi JE ini mempekerjakan anak anak di berbagai sektor ekonomi, untuk proses penegakan hukumnya JE sekarang ada delik baru jadi ada sangkaan baru tentunya kita berupaya untuk menindaklanjuti laporan yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
“Kalau kita ada laporan kita tindaklanjuti secepatnya dan sekarang masih proses, kita masih memeriksa saksi-saksi dan sampai saat ini masih ada enam korban,” tambahnya.
Sampai saat ini masih diperiksa kapan kasus eksploitasi dilaksanakan, waktu itu yang bersangkutan masih berusia 15 tahun.
“Barang kali ada masyarakat yang merasa dirugikan ulah JE bisa melaporkan ke hotline dengan nomor telephon 0895343777548 kanit PPA Renakta Polda Jatim,” pungkasnya.