FaktualNews.co

Rutan Situbondo Terapkan Masa Transisi untuk Pembesuk Warga Binaan

Peristiwa     Dibaca : 603 kali Penulis:
Rutan Situbondo Terapkan Masa Transisi untuk Pembesuk Warga Binaan
FaktualNews.co/fatur
Kepala Rutan Situbondo, Tomi Elyus didampingi Salugu saat memantau pembesuk dan warga binaan bertatap muka di ruang aula Rutan.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah pandemi Covid-19 melandai, Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo, resmi membuka kran keluarga untuk membesuk para warga binaan atau narapidana di Rutan Situbondo.

Namun, kebijakan baru itu belum sepenuhnya dibuka secara bebas seperti sebelum pandemi Covid-19. Rutan menerapkan masa transisi, yakni menerapkan aturan kunjungan berkisar antara 15-30 menit kepada setiap warga binaan yang menemui pembesuk.

Kepala Rutan Situbondo Tomi Elyus, kebijakan pelonggaran bagi pembesuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), namun tidak seketat seperti masa puncak pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lalu.

Bahkan, bagi keluarga yang sudah menjalani vaksin booster (vaksin ketiga), memiliki nilai lebih untuk mengunjungi keluarganya yang berada di Rutan karena vaksin merupakan hal penting bagi masyarakat.

“Namun bagi keluarga yang belum mengikuti vaksin booster, hanya dilayani melalui VC (video call) dan penerimaan barang untuk diteruskan kepada penghuni Rutan,”kata Tomi Elyus, Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, dengan skema ini di harapkan kewajiban vaksin bagi masyarakat betul betul di ikuti, pada penerapan hari pertama masa jenguk tatap muka ditemukan ada tiga keluarga yang baru menjalani satu hingga dua kali vaksin.

Dengan adanya aturan wajib vaksin booster, dirinya yakin warga yang akan menjenguk keluarganya ke Rutan pasti setuju untuk menjalani vaksin booster.

“Ya sebenarnya menurut aturan yang ada, para pembesuk harus sudah vaksin tiga kali (booster),”bebernya.

Tomi kembali menegaskan, Rutan juga mewajibkan yang dibolehkan membesuk secara tatap muka hanya khusus bagi keluarga inti seperti ibu, bapak dan pihak istri. Khusus anak dibawah umur, secara tegas tidak diperbolehkan ikut menjenguk ke dalam Rutan.

“Larangan ini merujuk pada vaksin anak anak, yang dibolehkan hanya 7 tahun ke atas. Itu di berlakukan murni demi untuk melindungi anak anak dimaksud. Ini juga diperkuat sosialisasi anak di bawah 7 tahun tidak boleh divaksin,” imbuhnya.

Tomi menegaskan, penerapan new normal dengan cara memberikan kelonggaran kepada pembesuk untuk bertatap muka, tetapi dibuka secara bertahap. Ini karena, saat ini masih memasuki masa transisi, sehingga belum sepenuh dibuka dengan normal.

“Semua masukan akan kami terima dan kami akan terus melakukan evaluasi kebijakan terbaik. Baik dari sisi kemanaan dan sarana, untuk menuju ke periode new normal akan terus dikaji. Termasuk intensitas waktu pertemuan, kita mengacu kepada rasa keadilan sehingga sementara ini menggunakan waktu antara 15-30 menit,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah