SURABAYA, FaktualNews.co – Ditengah kesiapan menghadapi sidang MSA, terdakwa cabul asal Jombang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) juga berfokus pada sidang kasus kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa JE.
Kepala Kejati Jatim (Kajati Jatim), Mia Amiati menyampaikan, pihaknya telah mengutus 10 jaksa untuk menuntut JE pada sidang penuntutan yang dijadwalkan digelar pada hari Rabu, 20 Juli 2022 mendatang.
“Nanti penuntutan akan dilaksanakan dengan membacakan tuntutan pada tanggal 20 Juli 2022,” kata Mia di Surabaya, Selasa (12/7/2022).
Selain mengutus 10 jaksanya, Mia mengatakan jika Kejati Jatim telah menghadirkan puluhan saksi, termasuk tiga orang ahli dalam sidang tersebut, mulai dari psikolog hingga ahli pidana.
“Disini teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah memeriksa saksi sebanyak 20. Kemudian ahli yang dihadirkan adalah tiga orang, ahli dr Mustika, Cita Juwita Jaoni psikolog, dan ahli pidana Dr Ahmad Sofyan,” urainya.
Sebaliknya, Mia menyebut, pihak terdakwa juga telah menghadirkan beberapa ahli yang bersaksi dalam sidang. Dia bilang, mereka dihadirkan untuk meringankan tuntutan.
“Ada ahli sekolah anak. Beliau juga salah satu saksi juga ada untuk membela terdakwa. Ada 9 ahli yang dihadirkan oleh terdakwa untuk bisa dijadikan saksi de charge untuk bisa meringankan terdakwa,” tandasnya.