FaktualNews.co

Tersangka Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik, Terancam 6 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 719 kali Penulis:
Tersangka Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik, Terancam 6 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Angga/
Dua tersangka Arif Syaifullah (kiri), Syaiful Arif (tengah) dan Sutrisna (kanan) Saat Bertaubat di Kantor MUI Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Setelah sempat mangkir, tersangka kasus penistaan agama, buntut pernikahan manusia dengan kambing akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik.

Dua dari empat tersangka datang ke Mapolres Gresik tanpa didampingi kuasa hukum, untuk memberikan keterangan, terkait penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan kedua tersangka yang memenuhi panggilan yakni, Arif Syaifullah, pemilik sanggar Cipta Alam sekaligus pembuat konten pernikahan manusia dan kambing. Serta Syaiful Arif, pria yang berperan sebagai mempelai pria dalam pernikahan nyeleneh yang terjadi pada 5 Juni lalu.

“Pemeriksaan sebagai tersangka kita panggil semua tiga orang. Namun baru dua orang yang datang,” tegasnya, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, Sutrisna alias Krisna belum tampak memenuhi panggilan. Meski demikian, pria berperan sebagai penghulu itu telah mengkonfirmasi akan datang.

Namun, Wahyu masih belum bisa memastikan hal tersebut. Demikian pula dengan anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto. Namanya ikut terseret lantaran menyediakan tempat Pesanggrahan Keramat miliknya dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing.

“Segera kami jadwalkan setelah izin dari Gubernur turun,” tuturnya.

Yang pasti, seluruh tersangka akan dijerat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Khusus Arif Syaifullah, jerat hukuman berlapis pun menantinya. Satreskrim juga menjeratnya dengan Pasal 45a ayat UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6  tahun atau denda Rp 1 miliar. (Angga)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul